Polisi mengungkap bahwa para tersangka mengakui telah menjual sepeda motor curian ke penadah dan ke wilayah lain, termasuk di daerah Banten. Dalam proses pengembangan kasus ini, Polres Metro Depok juga berhasil menangkap seorang perantara motor curian. Menurut Zen, beberapa kendaraan yang masih dalam kondisi baik dijual dengan harga bervariasi, mencapai Rp3 juta per unit. Uang hasil penjualan digunakan oleh tersangka untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk belanja, bayar kontrakan, dan juga gaya hidup yang tidak sehat. Proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini tanpa merinci lokasi penjualan motor curian di wilayah Banten.