Pasangan suami-istri berinisial IG (39) dan KS (39) telah ditangkap terkait kasus pesta seks di Jakarta. Mereka diduga mengajak orang-orang untuk bertukar pasangan dan merekam aktivitas seksual tersebut. Polisi menyatakan bahwa pasutri ini menggunakan situs swinger untuk menawarkan kegiatan tersebut tanpa memungut biaya. Namun, masalah muncul ketika rekaman video tanpa persetujuan disebarkan dan diperjual-belikan. Para pendaftar yang tertarik dengan fantasi tukar pasangan tersebut tidak menyetujui rekaman video mereka disebarluaskan. Hal ini menyebabkan pasutri ini ditangkap oleh pihak berwenang.