25.2 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Polisi Selidiki Aksi Pengendara Fortuner Diduga Potong Jalan Ambulans di Depok yang Viral

Satlantas Polres Metro Depok mengingatkan kepada pengguna jalan raya, terutama masyarakat Kota Depok, agar patuh terhadap aturan lalu lintas. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134, yang mengatur tentang prioritas kendaraan di jalan raya.

Menurut Multazam, ada kendaraan yang harus didahulukan, seperti Pemadam Kebakaran dan Ambulans yang sedang membawa pasien. Multazam juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu menjaga etika di jalan. Pengemudi diharapkan dapat mengutamakan kendaraan sesuai dengan hirarki prioritas yang telah diatur oleh Undang-Undang.

“Kendaraan harus memberi jalan kepada Pemadam Kebakaran, ambulance yang membawa pasien, dan kendaraan kepolisian yang tengah melaksanakan tugas,” kata Multazam.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru