Lima orang telah ditangkap terkait kasus pengeroyokan, namun satu di antaranya, bernama CDK, mendapat penangguhan penahanan karena masih anak-anak dan bapaknya menjamin. Para terduga pelaku yang tersangka atas kasus pengeroyokan tersebut saat ini dalam tahanan dengan sangkaan pasal 170. Kabar mengenai penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kepala Kepolisian Sektor Penjaringan, Lukman. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sumber: Liputan6