Polisi belum mengungkap ancaman hukuman maksimal terhadap pelaku pemerasan dan pengancaman, M. Jakarta (ANTARA) – Setelah memeriksa Cindy, korban pemerasan dan pengancaman oleh sopir Grab berinisial M (30) pada Kamis malam, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Jumat dini hari. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, menyatakan bahwa polisi bersama pihak Grab bekerja sama untuk menemukan identitas pelaku berdasarkan keterangan dari korban. Penangkapan dilakukan di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Pelaku M telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman. Namun, polisi belum mengungkap ancaman hukuman maksimal terhadap M. Proses penyelidikan masih berlangsung, dengan pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Artikel ini disusun oleh Redemptus Elyonai Risky Syukur dan diedit oleh Ganet Dirgantara.