Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan modus menyelundupkannya lewat boneka. Sebanyak 8 boneka berisi sabu berhasil disita sebagai barang bukti.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bariu Bawana menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah menerima laporan dari masyarakat tentang transaksi narkoba di daerah Cawang, Jakarta Timur. Tim di bawah pimpinan Kasubdit 3 dan Kanit 3 Subdit 1 AKP Edy Suprayitno melakukan pemantauan di sekitar lokasi pada tanggal 23 Juli 2024 pukul 19.00 WIB. Mereka berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut di daerah Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 12 paket bungkus plastik berisi sabu seberat 6 kilogram. Seluruh sabu tersebut ditemukan di dalam 8 boneka yang diselundupkan.