Sebuah unit hunian di Treepark Apartemen, BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diduga dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis. Polisi pun mengamankan tiga pelaku, di antaranya AF, MR, dan MA. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso, mengatakan bahwa AF dan MR ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis seberat 2 kilogram.
AF mengaku mendapatkan barang tersebut dari MA di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan. Selanjutnya, polisi berhasil menangkap MA dengan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,6 Kg dan serbuk MDMA-4en-PINACA (extascy) warna hijau seberat 6 gram.
Setelah penangkapan terhadap ketiga pelaku, polisi melakukan penggeledahan di apartemen tersebut dan menemukan laboratorium atau tempat produksi narkotika jenis sintetis beserta bahan baku, alat memasak, dan bahan kimia. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MA telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis sejak bulan Desember 2023.