Jajaran Subdit Jantanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil menggerebek sebuah arena judi sabung ayam di Bekasi. Sebanyak 70 orang telah diamankan, termasuk panitia penyelenggara judi sabung ayam. Menurut polisi, panitia penyelenggara ini mendapat bagian sebesar 10 persen dari uang yang dipertaruhkan oleh pemain judi sabung ayam.
Perjudian sabung ayam ini telah berlangsung selama satu bulan terakhir, dimana penyelenggara memberikan fasilitas bagi orang-orang yang ingin bertaruh. Setiap pertandingan melibatkan pemilik ayam, penonton, dan pemasang dengan berbagai nominal taruhan mulai dari Rp 1,2 juta hingga Rp 5 juta. Pihak polisi juga berhasil menyita sebuah papan yang berisi nama peserta dan besaran taruhan sebagai barang bukti.
Kasus ini terungkap setelah pihak Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas sabung ayam di Jatimekar Bekasi. Setelah melakukan penyelidikan, penggerebekan dilakukan pada hari Minggu, 21 Juli 2024 pukul 14.00.