Polisi berhasil menangkap empat pemuda terkait kasus peredaran narkoba sintetis di kawasan Jakarta Selatan. Menurut Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Tedjo Asmoro, tiga dari keempat tersangka merupakan bandar dalam kasus tersebut.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan di dua rumah kost di Jakarta Selatan setelah menerima aduan dari masyarakat terkait transaksi narkoba sintetis yang marak. Awalnya, penyidik berhasil melacak seorang pengedar yang tinggal di Pesanggrahan dan berhasil mengamankan seorang pria bernama SMR (23) beserta barang bukti berupa tembakau sintesis seberat 20,5 gram.
Setelah pengembangan kasus, polisi berhasil menemukan tiga orang lainnya yang diduga merupakan bandar narkoba sintetis di Jagakarsa. Mereka adalah AIF (22), RM (20), dan ARF (19), serta berhasil menyita narkoba sintetis seberat 500 gram.
Tersangka AIF diduga melakukan transaksi narkoba jenis sintetis melalui akun Instagram DOMISTIC.COMPANY13, sementara tiga tersangka lainnya menggunakan akun Instagram NASAGOODS13 dan ASTORNOTBOY13. Polisi menyatakan bahwa ketiga tersangka ini memiliki banyak barang bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba sintetis.
Kini keempat pemuda tersebut akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku atas tindakan mereka dalam kasus peredaran narkoba sintetis ini.