Polisi telah menetapkan AK (26) sebagai tersangka kasus pembuatan video vulgar bersama anak kandung. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa AK telah resmi menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
AK dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal KUHP, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kasus ini terungkap setelah kepolisian menyelidiki adanya video vulgar yang melibatkan seorang anak laki-laki dan akhirnya menemukan pelaku.
Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Kampung Rawa Ilat, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada tanggal 6 Juni 2024. AK mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa video tersebut dibuat pada bulan Desember 2023 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa telepon genggam dan pakaian yang dikenakan saat pembuatan video tersebut. AK beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.