27.5 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

Polisi menetapkan 1 tersangka terkait kasus PRT yang meloncat dari rumah majikan di Tangerang.

Polisi telah menetapkan seorang tersangka penyalur Pekerja Rumah Tangga (PRT) dalam kasus remaja berusia 16 tahun, CC, yang melompat dari atap rumah bertingkat lantai 3 di Cimone, Kota Tangerang. Tersangka yang berinisial J (26) diduga melakukan tindak pidana eksploitasi anak dengan memperkerjakan anak tersebut dengan cara memalsukan identitasnya. J juga diduga membuat KTP palsu dengan memalsukan umur korban menjadi 21 tahun dan alamat di Brebes, padahal korban sebenarnya berusia 16 tahun dan beralamat di Karawang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa penyelidikan terhadap tersangka J didasarkan pada pemeriksaan korban, saksi-saksi, dan barang bukti yang termasuk KTP palsu yang berhasil disita. Saat ini, J telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i jo. Pasal 88 dan/atau Pasal 76C jo. Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau pasal 263 dan atau pasal 264 dan atau pasal 333 KUHP.

Zain menjelaskan bahwa pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga 15 tahun atas perbuatannya tersebut.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru