Satuan Narkoba Polres Bogor telah melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Tangerang Selatan yang diduga digunakan sebagai laboratorium untuk memproduksi narkotika sintetis. Dari penggerebekan tersebut, delapan orang yang diduga sebagai pelaku pembuatan ganja sintetis telah ditangkap.
Para tersangka tersebut adalah AF (20), FH (25), HN (25), MI (21), AP (31), IS (22), BC (29), dan FA (24). Pengungkapan laboratorium narkoba ini bermula dari penangkapan tiga pengedar ganja sintetis di Kampung Cibeureum, Desa Cibatok 2, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita lebih dari 13 gram ganja sintetis.
Selanjutnya, dari pengakuan FH dan HN, diketahui bahwa ganja tersebut didapat dari seorang bandar di daerah Ciputat, Tangerang Selatan. Polisi kemudian berhasil menangkap MI dan AP di rumah kontrakan di Ciputat. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 706,73 gram ganja sintetis, 6,08 gram sabu, serta berbagai bahan kimia dan alat untuk meracik narkotika.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AP dan rekannya IS merupakan produsen ganja sintetis tersebut, sementara AP hanya membantu dalam kegiatan distribusi..ColumnStyles
Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, menjelaskan bahwa pihak polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.