Polsek Johar Baru tanggap setelah menerima laporan pada pukul 11.00 WIB di Jakarta (ANTARA) – Kepolisian telah menangkap S (54) pelaku penganiayaan hingga menyebabkan kematian seorang pria lanjut usia (lansia) tetangganya, YM (70), akibat masalah sampah.
“Tim Reskrim di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Mohammad Rasid segera melakukan olah TKP setelah menerima laporan. Dalam waktu satu jam, kami berhasil menangkap tersangka S tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar di Jakarta, Selasa.
Kasus penganiayaan ini dipicu oleh kebiasaan korban YM yang sering membuang sampah di selokan dekat rumah S, di Jalan Rawa Selatan V RT 006 RW 007, Kampung Rawa, Johar Baru.
Peristiwa penganiayaan yang berujung pada kematian terjadi pada Minggu (20/10) setelah tersangka pulang dari menjual kopi keliling dan menegur korban agar tidak membuang sampah di tempat tersebut. Teguran tersebut memicu perdebatan yang kemudian berujung pada perkelahian fisik.
Tersangka S kemudian memukul korban beberapa kali hingga korban jatuh dan tak sadarkan diri. Korban yang merupakan lansia kemudian dibawa oleh saksi ke puskesmas terdekat, namun karena kondisinya kritis langsung dirujuk ke Rumah Sakit Islam Cempaka Putih.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk visum et repertum korban, rekaman CCTV, topi berinisial MR milik tersangka, celana pendek hitam, dan sandal kulit merek Lily warna hitam coklat.
Tersangka S dijerat dengan pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sumber: ANTARA 2024