Adelia Putri Salma (APS), seorang selebgram cantik asal Kota Palembang, Sumatera Selatan, didakwa telah menerima uang Rp3,67 miliar dari penjualan narkoba suaminya, Kadafi, yang merupakan bagian dari jaringan bandar narkoba Fredy Pratama. Hal ini terungkap dalam sidang perdana APS di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada tanggal 30 Januari 2024.
Uang tersebut diterima APS melalui transfer ke empat rekeningnya selama periode 2022-2023. Jaksa Penuntut Umum, Eka Aftarini, mengungkapkan bahwa APS memiliki empat rekening nasabah prioritas dari dua bank yang digunakan untuk menerima uang hasil penjualan narkoba oleh suaminya.
Selama dua tahun tersebut, Kadafi mengirimkan uang hasil penjualan narkoba dengan total Rp3,67 miliar melalui transfer ke rekening-rekening APS. Salah satu rekening APS menerima transfer sebesar Rp3,4 miliar pada Desember 2022, serta transfer sejumlah Rp 219 juta pada Februari dan Maret 2023.
Jaksa juga menyoroti transaksi keluar dari rekening Kadafi yang mencapai Rp900 juta yang dikirimkan ke rekening APS. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan profil APS sebagai ibu rumah tangga, terutama saat suaminya sedang dipenjara.
Selain itu, nilai aset yang dibeli dari hasil penjualan narkoba dan dikelola oleh Adelia mencapai puluhan miliar. Aset-aset ini dibeli oleh Kadafi selama perkawinan mereka. Jaksa mendakwa Adelia atas tindak pidana pencucian uang sesuai dengan Undang-Undang Narkotika dan Pasal KUHP terkait pencucian uang.