Seorang warga Negara Nigeria ditangkap atas dugaan peredaran uang Dolar Amerika Serikat palsu, demikian disampaikan oleh Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus Nababan. Kasus ini terungkap setelah pengelola hotel di kawasan Gambir menemukan sejumlah uang Dolar AS palsu di dalam kamar hotel pada tanggal 26 Mei 2024. Selanjutnya, WN Nigeria inisial AW (34) ditangkap bersama dengan tersangka lainnya, yaitu HTS (40), SD (42), MAW (27), dan BH (51).
Menurut penjelasan Jamalinus, uang palsu tersebut ditemukan di dalam laci lemari kamar hotel yang ditinggalkan oleh tamu berinisial AW. Setelah dilakukan pengecekan keaslian, terbukti bahwa uang tersebut adalah palsu. Polisi kemudian berhasil melacak keberadaan AW ke sebuah apartemen di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Pada tanggal 27 Mei, polisi berhasil mengamankan AW beserta dua orang lainnya, yaitu BH dan MAW, di apartemen tersebut.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang melibatkan WN Nigeria tersebut.