Polisi berhasil menangkap seorang pelaku penipuan di media sosial Tiktok. Pelaku, yang diketahui bernama HH alias H, menggunakan foto dan video publik figur yang diedit untuk membuat konten yang menggoda, seakan-akan sedang membagikan uang kepada pengikutnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pelaku membuat akun palsu di Tiktok yang menggunakan foto dan video publik figur yang telah diedit. Dalam konten yang dibuatnya, pelaku membuat tokoh tersebut terlihat seperti sedang membagikan uang dan meminta pengikutnya untuk memberikan like dan mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Korban menceritakan bahwa ia melihat sebuah akun di Tiktok yang berjanji memberikan uang sebesar Rp 50 juta secara cuma-cuma dengan syarat mengikuti akun dan memberikan like. Tanpa berpikir panjang, korban pun setuju untuk melakukannya.
Selanjutnya, korban diarahkan ke aplikasi Whatsapp untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan pemilik akun Tiktok tersebut. Namun, ketika korban meminta konfirmasi mengenai hadiah uang Rp 50 juta, ia malah diminta untuk mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi. Pelaku menyediakan rekening palsu untuk para korban mentransfer uang tersebut.
Penangkapan pelaku ini menunjukkan pentingnya waspada dan hati-hati dalam berinteraksi di media sosial, terutama dalam hal penawaran hadiah atau uang secara cuma-cuma. Semua orang perlu lebih cerdas dan tidak tergiur dengan janji-janji yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.