Mahasiswa pelaku penipuan tiket konser ‘Coldplay: Music of the Spheres World Tour Jakarta’ senilai Rp1,2 miliar pada tahun 2023 telah ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (20/3/2024). Pelaku tersebut adalah seorang mahasiswa berusia 22 tahun dengan inisial DA dan merupakan mahasiswa di salah satu universitas swasta di Jakarta Selatan.
DA telah ditahan dan menjalani hukuman selama sekitar satu minggu. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang penipuan, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Polres Metro Jakarta Selatan menerima dua laporan mengenai transaksi tiket konser Coldplay di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) pada bulan November 2023. Kerugian akibat penipuan tersebut mencapai Rp1,2 miliar dalam kasus pertama dan Rp40 juta dalam kasus kedua.
Modus operandi DA adalah dengan mengaku bahwa orang tuanya adalah agen travel yang memiliki jatah 310 tiket konser. Namun, saat ditagih soal tiket, DA selalu memberikan alasan dan tiket tidak pernah diberikan kepada para korban, bahkan hingga konser berlangsung pada Rabu (15/11/2023).
Para korban akhirnya melaporkan kasus penipuan tersebut ke pihak kepolisian setelah mengetahui bahwa mereka telah tertipu. Henrikus menegaskan bahwa penipuan tersebut terjadi pada bulan Mei, di mana pemesanan tiket dimulai tetapi tiket tidak kunjung diterima hingga hari konser.
DA akan menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya dan Polres Metro Jakarta Selatan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.