Petugas berhasil menangkap empat pelaku pencurian di Jakarta Barat. Salah satu pelaku, berinisial RM, ditangkap terlebih dahulu setelah petugas mendapatkan informasi tentang persembunyiannya. Kemudian, petugas juga berhasil menangkap tiga pelaku lainnya, yakni ES, AK, dan EG di Jembatan Gantung, Cengkareng.
Menurut Tedjo, keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam pencurian tersebut. RM adalah pengendara motor, ES mencuri motor dengan kunci palsu, sementara AK dan EG bertugas sebagai juru pantau wilayah. Mereka semua dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang berpotensi menghadapi hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Barang bukti yang disita dari para pelaku mencakup sembilan unit sepeda motor hasil kejahatan, dua mata kunci leter T, satu kunci pas, dan empat telepon genggam.