27.5 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

Polisi Menangkap 2 Pelaku Curanmor Bersenjata Api di Tangerang Setelah Beraksi Belasan Kali

Polisi di Polresta Tangerang telah berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menggunakan senjata api rakitan. Kedua pelaku, AS (21) dan WW (24), ditangkap setelah adanya laporan pencurian di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, mengatakan bahwa kedua pelaku berasal dari Lampung dan ditangkap pada Sabtu malam, 31 Agustus 2024. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif tim polisi.

Tim penyidik Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti setelah melakukan penggeledahan di kontrakan para pelaku. Barang bukti tersebut mencakup satu senjata api jenis revolver rakitan berisikan dua peluru, dua kunci leter “T” beserta mata kunci palsu, satu Dop Magnet, dua kunci kontak, dan beberapa kendaraan motor yang diduga hasil curian.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif N. Yusuf, mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian bersama rekan mereka J dan Y, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah, termasuk Desa Bunder di Kecamatan Cikupa hingga Kecamatan Pasarkemis.

Pelaku juga mengakui bahwa senjata api jenis revolver tersebut adalah milik tersangka Y (DPO). Polisi saat ini masih melakukan pencarian terhadap tersangka yang masih dalam DPO untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru