Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menangkap tiga warga negara asing (WNA) dalam sebuah penggerebekan di sebuah vila di Desa Canggu, Kabupaten Badung, Bali. Mereka diduga menjalankan pabrik yang memproduksi narkoba jenis ganja dan ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, membenarkan penangkapan dan penggerebekan ini. Namun, belum ada rincian mengenai asal usul ketiga WNA tersebut, serta waktu penangkapan dan penggerebekan karena masih dalam proses penyelidikan.
Dari foto yang beredar, terlihat Mukti hadir langsung di lokasi penggerebekan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali, Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan, juga membenarkan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan oleh penyidik dari Bareskrim Polri.
Penyidik masih dalam proses pengujian barang bukti yang diamankan untuk memastikan bahwa barang tersebut memang mengandung narkotika. Informasi yang didapat menyebutkan ada WNA yang diamankan bersama barang bukti narkoba dalam penggerebekan tersebut.
Jansen menyatakan bahwa informasi lengkap akan diberikan setelah hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti selesai. Identitas dari terduga pelaku juga akan diumumkan setelah penyelidikan lebih lanjut.
Semua informasi dan barang bukti yang diamankan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya. Kita tunggu perkembangan selanjutnya dari hasil laboratorium dan penyelidikan yang sedang berlangsung.