Polres Metro Jakarta Utara masih menyelidiki kasus kematian Putu Satria Ananta Rustika alias P (19), seorang mahasiswa dari Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Tegar Rafi Sanjaya alias TRS (21), seorang mahasiswa tingkat 2 dari STIP Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan bekerja sama dengan penasihat hukum korban untuk mengungkap kebenaran. Mereka akan mempelajari percakapan antara korban dan kekasihnya sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut.
Gidion juga mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan memanggil kekasih korban untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Sebelumnya, tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Putu Satria Ananta Rustika alias P (19) dan kekasihnya sudah viral di media sosial. Percakapan tersebut menunjukkan bahwa Putu telah mengalami kekerasan secara berulang kali.
Penasihat hukum Putu, Tumbur Aritonang, mengungkapkan bahwa tangkapan layar tersebut diambil dari telepon genggam milik Putu dan menunjukkan bahwa Putu telah menjadi korban kekerasan oleh seniornya sejak lama.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran dan memperoleh keadilan bagi Putu Satria Ananta Rustika.