Kepolisian Brasil berhasil menyita aset kripto senilai USD 45.000 atau sekitar Rp758,8 juta dalam operasi pemberantasan jaringan pemerasan yang menargetkan para pebisnis di wilayah selatan negara tersebut. Operasi yang diberi nama Timeo ini dilakukan dengan mengeluarkan surat perintah di beberapa kota di negara bagian Rio Grande do Sul, dimana polisi menduga bahwa para pemimpin jaringan tersebut menjalankan aksinya dari dalam penjara di Brasil.
Selama penggerebekan, polisi berhasil menyita token kripto dari berbagai dompet digital serta memblokir rekening bank para tersangka yang terlibat dalam jaringan pemerasan dan penipuan terorganisir. Para tersangka dilaporkan menggunakan skema pencucian uang dengan memproses uang hasil kejahatan melalui transaksi kripto. Selain itu, salah satu tersangka juga didakwa membawa senjata api tanpa izin selama operasi penggerebekan.
Petugas PolÃcia Civil (PCRS) yang terlibat dalam penyelidikan ini menerangkan bahwa seluruh operasi dilaksanakan dengan melibatkan total 60 agen yang menjalankan 11 surat perintah penggeledahan dan penyitaan di beberapa kota di Brasil. Dalam totalnya, polisi berhasil membekukan USD 2,3 juta dari rekening bank milik 11 tersangka yang terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.
Penting untuk diingat bahwa setiap keputusan investasi dalam aset kripto memiliki risiko tersendiri, oleh karena itu penting bagi pembaca untuk melakukan analisis mendalam sebelum melakukan transaksi jual beli. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan ataupun kerugian yang mungkin timbul akibat keputusan investasi yang dibuat.