Pada Sabtu, jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan pembongkaran bangunan yang diduga milik organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di lahan BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pembongkaran dilakukan karena penguasaan lahan tanpa izin yang dilakukan oleh ormas tersebut. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan pendirian bangunan tanpa izin.
Dalam pemeriksaan di lokasi, ditemukan bahwa bangunan yang berada di lahan tersebut disewakan oleh ormas kepada para pedagang. Mereka memberikan izin kepada pedagang seperti tukang pecel lele dan pedagang hewan kurban, yang kemudian dipungut secara tidak sah. Kegiatan ini, menurut Kombes Ade, telah memberikan keuntungan puluhan juta rupiah, seperti lapak pecel lele yang dipungut Rp3,5 juta per bulan dan pedagang hewan kurban sebesar Rp22 juta.
Pelaku utama di balik kegiatan ini adalah ketua DPC ormas GRIB Jaya Tangsel dengan inisial Y. Untuk mengatasi situasi ini, pihak kepolisian menurunkan 426 personel dari Polda Metro Jaya dan Polres Tangsel untuk melakukan pembongkaran. Mereka juga menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap premanisme di wilayah Polda Metro Jaya, dan setiap laporan akan ditindaklanjuti.
Dalam menjaga kamtibmas, Kombes Ade juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan keamanan, hingga tindakan premanisme. Negara harus hadir dan tidak boleh kalah dalam menegakkan hukum.