Polres Bogor telah mengungkap kasus produsen minyak goreng merek Minyakita yang terlibat dalam praktik penipuan terkait ukuran dan label kemasan di Sukaraja, Kabupaten Bogor. TRM, pemilik usaha produksi tersebut, telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas tindakan tersebut. Menurut Wakil Kepala Polres Bogor Kompol Rizka Fadhila, produsen tersebut sengaja mengurangi volume minyak goreng dalam kemasan Minyakita dari 1 liter menjadi 800 mililiter tanpa mencantumkan label berat netto. Selain itu, harga jual produk juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Rizka mengungkapkan bahwa TRM telah memproduksi dan menjual Minyakita dengan harga Rp15.500 per liter kepada agen, padahal seharusnya dijual dengan harga Rp13.500 per liter. Selama sebulan, pelaku berhasil memproduksi 8 ton minyak dan menghasilkan 10.500 pack Minyakita dengan membeli bahan minyak goreng dari beberapa suplier minyak sawit curah. Aksi penipuan ini telah menimbulkan dampak terhadap harga Minyakita di tingkat pengecer yang melebihi HET yang telah ditetapkan.