Kombes Pol Leonardus Simamarta dari Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih terus berlanjut, seperti yang terbukti dalam persidangan praperadilan. Polda Metro Jaya berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh MAKI, KEMAKI, dan LP3H terkait belum ditahannya Firli Bahuri.
Meskipun para pemohon menuntut agar Firli Bahuri ditahan, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak semua dalil yang diajukan oleh mereka. Hal ini membuat tim hukum Polda Metro Jaya merasa bahwa proses hukum terhadap Firli Bahuri tidak akan dihentikan dan kasus ini masih terus berjalan.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih aktif menyelidiki kasus Firli Bahuri sesuai dengan prosedur penyidikan yang berlaku. Mereka bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi dalam menyelesaikan berkas penyelidikan ini dan berencana untuk segera mengirimkan berkas tersebut kembali kepada Kejaksaan Tinggi. Langkah-langkah komprehensif terus dilakukan untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.