Home Hukum & Kriminal Polisi Akan Memanggil 398 Pengguna Aktif Terkait Kasus Video Porno Anak di...

Polisi Akan Memanggil 398 Pengguna Aktif Terkait Kasus Video Porno Anak di Bawah Umur

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya akan memanggil pengguna aktif video porno anak di bawah umur untuk menjadi saksi dalam kasus yang sedang ditangani. Pemuda berinisial DY (25) dari Bekasi telah ditangkap dan ditahan sebagai admin beberapa akun video porno. Pengguna aktif ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan akan ditentukan apakah akan menjadi saksi atau tersangka dalam kasus tersebut.

DY diduga mendapatkan video porno tersebut dari media sosial Twitter, yang ia profil sendiri dan bukan diproduksi olehnya. Pihak kepolisian akan bekerjasama dengan berbagai platform media sosial seperti Instagram, Twitter, Meta, dan Facebook untuk menelusuri akun-akun yang terlibat dalam penyebaran konten tersebut. Langkah-langkah ini dilakukan untuk memetakan jejak digital dan mengetahui siapa yang pertama kali mengunggah video tersebut.

Source link

Exit mobile version