Rektor Universitas Pancasila, ETH, telah memberikan tanggapan terkait tuduhan pelecehan seksual terhadap dua pegawai. Melalui penasihat hukumnya, Raden Nanda Setiawan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi kejadian seperti yang dilaporkan.
Raden menjelaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk melaporkan sesuatu kepada kepolisian, namun dia juga menegaskan bahwa ada konsekuensi hukum bagi siapa pun yang membuat laporan palsu. Ia juga mengingatkan pentingnya prinsip praduga tak bersalah dalam menanggapi tuduhan tersebut.
Lebih lanjut, Raden mengatakan bahwa pihaknya akan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian dan tengah mengikuti perkembangan laporan tersebut. Mereka yakin bahwa kepolisian akan menangani kasus ini dengan profesional.