31 C
Jakarta
Saturday, March 15, 2025

Plang BKD Kota Depok untuk Usaha Tak Bayar Pajak

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok sedang memberikan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang belum membayar atau menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, menyatakan bahwa ada sejumlah wajib pajak dari pelaku usaha yang belum memenuhi kewajibannya, dengan total 15 obyek yang terkena dampak. BKD Kota Depok telah memasang plang sebagai tanda bahwa pajak belum dibayar dan mengarahkan wajib pajak untuk segera menyelesaikan pembayarannya.

Menurut Wahid, 15 objek pajak yang belum diselesaikan tersebar di berbagai wilayah seperti Kecamatan Pancoran Mas, Beji, Cinere, Limo, Bojongsari, Sawangan, dan Cilodong, dengan total tunggakan sekitar Rp16,34 miliar. Beberapa pelaku usaha yang belum membayar pajak telah menunggak dari tahun 2006 hingga 2024, termasuk dari berbagai jenis usaha seperti hotel, pabrik, apartemen, kost, dan perorangan.

BKD Kota Depok belum mengetahui secara pasti alasan dari para pelaku usaha untuk tidak membayar objek pajak mereka. Wahid menyebutkan bahwa pembayaran pajak dari pelaku usaha merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting. Ada kemungkinan bahwa alasan para wajib pajak tidak membayar pajak bisa disebabkan oleh faktor finansial atau alasan lainnya.

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru