Idham menjelaskan bahwa seharusnya yang ditampilkan hanyalah foto form C hasil di setiap TPS yang diunggah oleh petugas KPPS melalui aplikasi Sirekap sebagai bukti pelaksanaan pemungutan suara. Menurutnya, fungsi utama Sirekap yang ditujukan untuk publik adalah publikasi foto formulir Model C.Hasil plano. Meskipun tampilan tersebut tidak lagi terlihat di situs resmi KPU, Idham menyatakan bahwa pihaknya tetap transparan dengan mengunggahnya secara terpisah berdasarkan tingkatan KPU kota/kabupaten.
Menurut Idham, ini adalah bukti di mana hasil rekapitulasi berjenjang atau manual dipublikasikan oleh rekapitulator dari KPU Kabupaten/Kota. KPU kini fokus menampilkan data hasil rekapitulasi secara berjenjang, terutama jika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak akurat atau belum akurasi oleh petugas upload (KPPS) dan operator Sirekap di KPU Kabupaten/Kota. Ini diharapkan dapat menghindari polemik dan prasangka dalam ruang publik.