27.5 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

PKB Meminta MK Membatalkan Hasil Pileg dan Mengembalikan 1 Suara yang Hilang di Halmahera Utara

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 terkait perolehan kursi DPRD Kabupaten Halmahera Utara di Maluku Utara. PKB mengklaim adanya perbedaan selisih penghitungan suara antara PKB dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang menyebabkan PKB kehilangan 1 kursi yang seharusnya didapatkan.

Kuasa Hukum PKB, Zulfikran A Bailussy, menyatakan bahwa selisih perolehan suara terjadi akibat pengurangan suara PKB di Kecamatan Kao Teluk sebanyak satu suara. PKB menduga KPU dengan sengaja menghilangkan suara dari caleg nomor urut 3 atas nama Clara Pureng pada Form D Hasil Kabupaten.

Menurut PKB, berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten Halmahera Utara, terjadi pengurangan 1 suara sehingga perolehan suara PKB menjadi 2.091 suara, padahal menurut Formulir C Hasil Plano, Formulir C Hasil Salinan, dan Formulir D Hasil Kecamatan, suara PKB seharusnya 2.092 suara.

Gugatan ini diajukan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat pada Selasa (30/4/2024). PKB berharap keadilan akan ditegakkan dan penyelesaian yang tepat akan diberikan dalam sengketa ini.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru