Sutarno mengungkapkan bahwa terdapat 13 tenaga pendidik di SMPN 19 Depok yang terlibat dalam markup nilai untuk memastikan 51 siswa dapat diterima di SMA Negeri Kota Depok. Dari 13 tenaga pendidik tersebut, sembilan di antaranya merupakan PNS Kota Depok, satu merupakan kepala sekolah, dan tiga merupakan tenaga PKTT atau honorer.
Saat ditanya tentang kemungkinan adanya pelanggaran pidana, Sutarno mengaku belum dapat memastikan hal tersebut dalam kasus SMPN 19 Depok. Ia menunggu hasil audit dari Itjen Kemendikbud kepada Kejari Depok untuk memastikan hal tersebut.
Sebelumnya, Kepala SMPN 19 Kota Depok, Nenden Eveline Agustina, mengakui bahwa 51 siswa dari sekolahnya dibatalkan sebagai calon peserta didik di beberapa SMA Negeri di Kota Depok. Namun, Eveline menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut mengenai masalah tersebut.
Eveline juga enggan untuk memberikan penjelasan mengenai kronologi 51 siswa SMPN 19 Depok yang dibatalkan tersebut, termasuk duduk perkara atas dugaan penambahan nilai untuk memastikan siswa mereka diterima di SMA Negeri yang diinginkan.
“Kami sudah berproses dengan Kemendikbud Ristek, Disdik Depok, dan proses tersebut masih berlanjut hingga sekarang,” jelas Eveline.