27.3 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

Perusahaan Wajib Ganti Rugi atas Kasus Sirup Beracun

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical harus membayar ganti rugi hingga Rp60 juta kepada setiap keluarga dari anak korban kasus gagal ginjal akut akibat obat sirup pada tahun 2022. Putusan tersebut menegaskan bahwa kedua perusahaan tersebut bersalah atas kasus gagal ginjal akut akibat obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas batas aman 0,1 persen.

Selain itu, PN Jakarta Pusat juga memerintahkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical untuk membayar ganti rugi sebesar Rp50 juta kepada keluarga atau ahli waris dari anak yang meninggal, serta Rp60 juta untuk anak yang telah sembuh atau masih menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi medis akibat gagal ginjal akut.

Sebelumnya, lebih dari 20 keluarga anak korban gagal ginjal akut telah menggugat beberapa perusahaan farmasi, distributor, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan ke PN Jakarta Pusat pada tahun 2022. Salah satu tuntutan yang diajukan adalah ganti rugi sebesar Rp3 miliar untuk setiap korban, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal.

Namun demikian, dalam putusan yang dikeluarkan, Kementerian Kesehatan dan BPOM dinyatakan tidak bersalah oleh PN Jakarta Pusat. Hal ini mengecewakan beberapa keluarga korban, yang merasa bahwa uang yang diberikan kepada mereka membuat mereka merasa dianggap sebagai pengemis.

Sementara itu, pihak pengacara dari PT Afi Farma, Reza Wendra Prayogo, menyatakan bahwa perusahaan tersebut merasa kecewa dengan putusan tersebut dan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa total ada 312 anak korban gagal ginjal akut akibat obat sirup yang mengandung EG dan DEG, dengan 218 di antaranya meninggal dan 94 lainnya sembuh atau masih menjalani perawatan medis.

Kementerian Sosial juga telah memberikan santunan kepada korban melalui Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 185/HUK/2023, yang memberikan santunan sebesar Rp50 juta bagi korban yang meninggal dunia dan Rp60 juta bagi korban yang telah sembuh atau masih dalam proses pengobatan dan rehabilitasi medis. Satu hal yang perlu dicatat, bahwa Rp60 juta tersebut terbagi menjadi Rp50 juta untuk bantuan dan Rp10 juta untuk biaya transportasi.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru