29.8 C
Jakarta
Friday, January 24, 2025

“Perubahan Batas Bunga Pinjaman Online OJK: Analisis 2025”

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas bunga harian baru bagi Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech lending) atau pinjaman online mulai 1 Januari. Batas bunga harian untuk pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan tetap 0,3 persen, sementara untuk tenor di atas 6 bulan turun menjadi 0,2 persen. Selain itu, batas bunga harian juga ditetapkan untuk pinjaman produktif, dengan peminjam dari sektor mikro dan ultra mikro memiliki batas maksimum 0,275 persen untuk tenor di bawah 6 bulan dan 0,1 persen untuk tenor di atas 6 bulan. Demikian pula, pinjaman produktif untuk usaha kecil dan menengah memiliki batas bunga harian 0,1 persen. Peraturan baru juga memperkuat ekosistem LPBBTI dengan menetapkan perbedaan antara pemberi dana profesional dan non-profesional, termasuk ketentuan porsi nominal pendanaan yang harus dipenuhi. OJK juga menetapkan kriteria usia minimum dan penghasilan minimum untuk pemberi dan penerima dana, yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2027. Penyelenggara LPBBTI diminta untuk mempersiapkan langkah-langkah mitigasi risiko guna menghindari dampak negatif terhadap kinerja mereka.

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru