Kebakaran Diskotek Golden Crown Tyara di Glodok, Jakarta Barat yang menyebabkan korban jiwa mendapat sorotan dari Fraksi Demokrat di DPRD DKI Jakarta. Wakil Ketua Fraksi Demokrat, Nur Afni Sajim, mempertanyakan perizinan dan pembayaran pajak yang diduga terbengkalai oleh pengelola. Izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung dan operasional diskotek menjadi perhatian utama. Nur Afni Sajim menyoroti masa berlaku izin SLF gedung dan operasional diskotek, serta pembaharuan yang diperlukan. Dia juga menekankan bahwa izin tersebut berada di bawah kewenangan beberapa dinas di Jakarta, termasuk Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas UMKM, dan Dinas Tenaga Kerja.
Polri telah mengumumkan bahwa izin operasional diskotek tersebut telah mati, yang menjadi ironis karena pembatasan jam operasional non-stop menyebabkan kebakaran. Afni juga menyoroti kemungkinan denda yang akan diterapkan atas pelanggaran izin tersebut, termasuk penjualan minuman keras yang tidak sesuai dengan aturan. Peran PTSP dalam mengatur perizinan dianggap krusial dalam menegakkan aturan. Situasi tersebut mengundang permintaan Fraksi Demokrat kepada Pemprov DKI Jakarta untuk turun tangan menyelidiki kasus ini secara mendalam.