Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik SIM (surat izin mengemudi) yang masa berlakunya habis pada Lebaran 2024. Dispensasi ini memungkinkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat pada libur dan cuti bersama untuk melakukan perpanjangan selama 5 hari. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis antara 8-15 April 2024, mereka dapat melakukan perpanjangan mulai 16 hingga 20 April 2024 di beberapa tempat layanan SIM di DKI Jakarta.
Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C, pemilik harus menyertakan foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan akan diwajibkan membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru yang mengikuti ujian teori dan praktik.
Dispensasi ini membantu pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran agar bisa memperpanjang SIM tanpa perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. Namun, tetap perhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM.