30.9 C
Jakarta
Tuesday, June 24, 2025

Perkembangan UU Pangan: Momen Penting Untuk Kedaulatan Pangan Lokal

Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menciptakan momen penting untuk memperkuat kedaulatan pangan lokal. Manajer Program Ekosistem Pertanian Yayasan Kehati, Renata Puji Sumedi, menjelaskan bahwa ini adalah kesempatan untuk memperkuat keadilan iklim, kedaulatan pangan lokal, dan melibatkan generasi muda dalam konteks regulasi nasional. Renata menekankan bahwa kedaulatan pangan bisa tercapai jika pemerintah benar-benar melibatkan dan mendengarkan masyarakat secara aktif untuk menciptakan regulasi yang efektif. Dia menyoroti pentingnya pendekatan partisipatif, lintas sektor, berbasis bukti, dan ecoregional untuk menjawab tantangan zaman secara menyeluruh.

Renata juga menyoroti integrasi perubahan iklim ke dalam sistem pangan dan lembaga pangan berbasis komunitas demi menghadapi tantangan pangan di masa depan. Dia menegaskan perlunya dukungan bagi petani kecil, nelayan, dan masyarakat lokal terkait penguasaan lahan, air, dan sumber daya lainnya. Selain aspek teknis, Renata juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat adat dalam memperkuat pangan nasional, mengingat beragam pangan lokal yang melimpah di Indonesia dan pengetahuan yang dimiliki masyarakat adat terkait pengelolaan lahan dan biodiversitas.

Manajer Advokasi Kebijakan Yayasan Kehati, Muhammad Burhanudin, berharap negara mengakui, menghormati, dan melindungi hak masyarakat adat terhadap sistem pangan berbasis pengetahuan tradisional, sumber daya lokal, dan budaya pangan dalam revisi UU Pangan. Masyarakat adat berhak mengelola, memanfaatkan, dan melestarikan sumber daya pangan lokal sesuai dengan adat istiadatnya serta mendapatkan perlindungan hukum atas wilayah adat. Selain itu, mereka juga berhak mendapat akses bantuan teknis, pendanaan, dan program penguatan kapasitas dalam pengelolaan pangan adat, serta terlibat dalam kebijakan pangan di tingkat lokal dan nasional.

Burhanudin menekankan perlunya kebijakan afirmatif untuk penguatan sistem pangan berbasis masyarakat adat, termasuk perlindungan atas pangan, benih, dan pengetahuan tradisional. Pengakuan hak atas pangan masyarakat adat harus mengikuti prinsip keberlanjutan, kedaulatan pangan, keadilan sosial, dan perlindungan ekologi. Diskusi ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kedaulatan pangan lokal dan mendorong peran aktif masyarakat dalam menjaga keberlanjutan dan kesejahteraan lingkungan.

(Copyright © ANTARA 2025)

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru