Kepala BNN Republik Indonesia, Komjen Pol. Mathinus Hukom mengungkapkan bahwa peredaran uang transaksi narkoba di Indonesia mencapai Rp524 triliun per tahun, menekankan pentingnya sinergi dalam upaya memberantas penyalahgunaan barang haram tersebut. Dalam pembukaan Implementasi Program P4GN Provinsi Kepulauan Babel di Pangkalpinang, Komjen Pol. Mathinus Hukom menjelaskan bahwa uang sebanyak itu digunakan untuk pembelian narkoba, sementara kewajiban sosial dan agama terabaikan. Peredaran uang sebesar Rp524 triliun tidak hanya berhenti di situ, melainkan juga digunakan untuk mempengaruhi pejabat dan penegak hukum agar membiarkan peredaran narkoba berlangsung. Para pengedar narkoba menggunakan berbagai cara, termasuk memberikan uang kepada keluarga pejabat untuk memuluskan jalannya bisnis haram mereka. Komjen Pol. Mathinus Hukom juga membagikan pengalamannya di mana pada tahun 2011, sebelum dilantik sebagai direktur intelijen BNN, dia menerima amplop uang dari para pengedar yang akhirnya diminta orangtuanya untuk dibuang ke laut. Hal ini menunjukkan betapa serius dan rumitnya masalah peredaran narkoba di Indonesia.