Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memiliki perbedaan mendasar dalam tugas, fungsi, dan wewenangnya. DPR adalah lembaga legislatif yang mewakili rakyat secara nasional, sedangkan MPR terdiri dari anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR berperan dalam pembentukan undang-undang, menyusun APBN, dan mengawasi kebijakan pemerintah sementara MPR fokus pada perubahan UUD, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. DPR dipimpin oleh Puan Maharani, sementara MPR dikepalai oleh Ahmad Muzani. Perbedaan komposisi, fungsi, dan kewenangan antara DPR dan MPR mencerminkan perannya dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan dan keberlangsungan negara.