Selama bulan Ramadhan yang penuh berkah, umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sambil tetap melaksanakan aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja. Untuk memastikan kelancaran pelayanan publik selama bulan suci ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan khusus mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Peraturan Presiden No. 21/2023. Dengan adanya regulasi ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran terpisah yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa jumlah jam kerja ASN selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat. Waktu istirahat ditetapkan selama 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari-hari lainnya. Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat baik di pusat maupun daerah. Instansi dengan sistem kerja selain lima hari seminggu wajib menyesuaikan ketentuan dalam Perpres tersebut dalam satu tahun setelah diundangkan, dengan penyesuaian lebih lanjut ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing.
Adapun ketentuan jam kerja ini tidak berlaku bagi TNI, POLRI, dan pegawai ASN di perwakilan RI di luar negeri. Panglima TNI, Kapolri, dan Menteri Luar Negeri bertanggung jawab menetapkan aturan jam kerja bagi mereka. Dengan penyesuaian ini, diharapkan ASN tetap dapat menjalankan tugasnya secara optimal sambil tetap fokus pada ibadah Ramadhan. Aturan ini juga memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik tanpa mengurangi produktivitas ASN selama bulan suci ini.