Kejaksaan Agung mengungkapkan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat setelah mengembangkan kasus suap terkait penanganan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa tim penyidik awalnya mencurigai adanya suap dalam putusan lepas (ontslag) pada kasus korupsi fasilitas ekspor CPO. Informasi terkait dugaan suap di PN Jakarta Pusat ditemukan selama penggeledahan terkait kasus di PN Surabaya. Dari barang bukti elektronik, disebutkan bahwa seorang advokat bernama MS terlibat dalam kasus tersebut. Setelah mendapatkan informasi tentang MS, penyidik melakukan penggeledahan di berbagai tempat dan memeriksa beberapa saksi sebelum menetapkan empat tersangka, termasuk pejabat dari berbagai pengadilan di Jakarta. Abdul Qohar dari Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa tersangka advokat diduga memberi suap sebesar Rp60 miliar kepada pejabat pengadilan untuk mempengaruhi putusan pada kasus korupsi CPO tersebut. Keempat tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.