BPJS Kesehatan menawarkan berbagai layanan kesehatan bagi pesertanya dengan pembayaran iuran bulanan sesuai kelas. Saat ini, BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas yang memberikan jenis layanan yang berbeda kepada pasien. Meskipun menjadi andalan bagi warga Indonesia dalam akses kesehatan, BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis penyakit. Beberapa penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 termasuk wabah/pandemi, perawatan estetika, perawatan kecantikan seperti operasi plastik, perawatan gigi estetika, penyakit akibat tindak pidana, penyakit dari kejadian yang tak terduga, dan lain sebagainya.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberikan batasan dalam hal operasi yang ditanggung. Ada 5 jenis operasi yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan, antara lain operasi akibat kecelakaan, operasi kosmetik/estetika, operasi karena cedera akibat perilaku sendiri, operasi di luar negeri, dan operasi yang tidak sesuai dengan prosedur pengajuan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memahami batasan dan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan kebingungan atau ketidaknyamanan saat membutuhkan layanan kesehatan.