Pada 2 September 2024, beredar narasi di media sosial yang mengklaim bahwa penyakit Mpox disebabkan oleh efek samping vaksin COVID-19. Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr. Mohammad Syahril, menjelaskan bahwa Mpox dan COVID-19 adalah dua penyakit yang berbeda. Mpox telah diketahui sejak tahun 1970, jauh sebelum pandemi COVID-19 dan vaksin COVID-19.
Menurut WHO, kasus Mpox pertama kali dilaporkan di Republik Demokratik Kongo pada 1970 dan telah endemis di sejumlah negara di Afrika. WHO menyatakan kondisi darurat kesehatan masyarakat terkait Mpox pada 2022, namun status tersebut dicabut pada 2023 sebelum kemudian dinyatakan kembali pada 2024 akibat peningkatan kasus di Afrika.
Syahril menegaskan bahwa tidak ada kaitan antara penyakit Mpox dengan efek samping vaksin COVID-19. Penularan Mpox terjadi melalui kontak langsung dan dapat terjadi pada siapa pun, termasuk anak-anak yang memiliki kontak erat dengan individu yang terinfeksi.
Penularan virus Mpox dapat terjadi melalui benda-benda yang terkontaminasi, namun kontak langsung dengan cairan tubuh dari individu yang terinfeksi merupakan risiko tertinggi. Orang yang tinggal serumah atau memiliki kontak seksual dengan individu terinfeksi termasuk dalam kelompok berisiko tinggi tertular Mpox.
Informasi ini disampaikan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi hotline Kemenkes melalui nomor 1500-567, SMS 081281562620, atau email [email protected].