Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menetapkan prioritas untuk melelang spektrum pita frekuensi 1,4 GHz karena dianggap paling bermanfaat untuk mempercepat penyediaan internet murah. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, menyatakan bahwa lelang frekuensi untuk pita 1,4 GHz akan dilakukan terlebih dahulu untuk memenuhi kebutuhan akan solusi internet fixed broadband (BWA) yang berkualitas dengan harga terjangkau. Teknologi fixed broadband memungkinkan layanan internet dapat dijangkau dengan harga yang terjangkau dan dapat digunakan baik di rumah maupun di layanan publik seperti sekolah, puskesmas, dan kantor desa.
Kemkomdigi merencanakan untuk melelang spektrum pita frekuensi 1,4 GHz lebih awal pada tahun 2025, diikuti dengan lelang pita frekuensi lainnya seperti 700 MHz, 2,6 GHz, dan 26 GHz. Lelang pita frekuensi seluler tersebut diharapkan dapat mendukung pemerataan dan peningkatan kualitas layanan jaringan mobile broadband. Saat ini, Kemkomdigi sedang mempersiapkan regulasi dan mekanisme pelelangan untuk proses lelang frekuensi di semester II 2025, terutama untuk spektrum pita frekuensi 1,4 GHz.
Salah satu upaya untuk mempermudah para pelaku industri berpartisipasi dalam lelang tersebut adalah dengan menyediakan sistem lelang e-auction atau lelang secara digital. Wayan juga menyatakan bahwa Kemkomdigi tengah menunggu penetapan regulasi dari Menteri untuk kemudian dilanjutkan dengan proses pengundangan di Kementerian Hukum. Selanjutnya, akan disiapkan pedoman seleksi dan pedoman menghitung harga dasar penawaran. Semua proses ini akan diumumkan secara transparan untuk memastikan keterbukaan dan keadilan dalam proses seleksi lelang frekuensi.