Dalam tatanan pemerintahan Indonesia, kekuasaan negara terbagi menjadi tiga cabang utama, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Konsep ini mengacu pada trias politica yang diusulkan oleh Montesquieu, seorang filsuf Prancis, dalam karyanya, L’Esprit des Lois. Pembagian kekuasaan ini bertujuan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan pada satu lembaga saja dan memastikan adanya pengawasan antar lembaga negara (checks and balances).
Setiap cabang kekuasaan memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda namun saling terkait dalam menjalankan pemerintahan negara. Lembaga eksekutif bertanggung jawab dalam menjalankan kebijakan pemerintah dan administrasi negara, dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden dengan jajaran menteri dalam kabinet. Di sisi lain, lembaga legislatif bertugas membuat, membahas, dan mengesahkan undang-undang, terdiri dari DPR, MPR, dan DPD. Sedangkan lembaga yudikatif bertindak sebagai penegak hukum dan keadilan berdasarkan UUD 1945, dijalankan oleh MA dan MK.
Ketiga lembaga negara ini memiliki peran masing-masing dalam menjaga demokrasi. Lembaga eksekutif menjalankan kebijakan, legislatif merumuskan aturan, dan yudikatif menegakkan keadilan. Dengan saling mengawasi, ketiga pilar tersebut harus bekerja seimbang untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.