26.7 C
Jakarta
Friday, July 18, 2025

Penjelasan tentang keterlibatan OJK dalam jasa IPO PT Investindo Public Optima

OJK memberikan peringatan terkait penggunaan nama dan logo institusi dalam penawaran jasa initial public offering (IPO) PT Investindo Public Optima tanpa izin yang berlaku. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan bahwa mereka tidak terlibat dalam aktivitas IPO dan tidak pernah memberikan persetujuan terhadap penggunaan nama OJK oleh PT Investindo Public Optima. Ismail Riyadi dari OJK juga menegaskan bahwa tindakan melanggar ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

OJK memiliki otoritas untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas pasar modal demi menjaga keteraturan, transparansi, dan perlindungan konsumen. Sebagai regulator, OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan hanya menggunakan jasa dari lembaga atau profesi yang sudah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Masyarakat diharapkan untuk segera melaporkan informasi mencurigakan terkait penawaran jasa ke OJK atau aparat penegak hukum.

Selain itu, OJK juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan dalam proses perizinan atau persetujuan yang tidak diatur secara resmi dalam peraturan yang berlaku. OJK akan mengambil langkah hukum yang tegas untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik penipuan. Informasi terbaru seputar regulasi dan penetapan perizinan dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru