26.5 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

Penjelasan Aturan Penggunaan Susu Formula untuk Bayi – Sehat Negeriku

Pada tanggal 10 Agustus 2024, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diberlakukan untuk memperketat regulasi terkait susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya. Regulasi ini melarang penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, serta promosi iklan terkait produk tersebut.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Indah Febrianti, S.H., M.H., menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk mendukung program ASI eksklusif. Larangan terhadap iklan susu formula tersebut sesuai dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA).

Berbagai kegiatan yang menghambat pemberian ASI eksklusif juga diatur dalam Pasal 33 PP Kesehatan, di antaranya larangan pemberian contoh produk secara cuma-cuma, penjualan langsung ke rumah, pemberian potongan harga, penggunaan tenaga medis atau kader kesehatan untuk memberikan informasi, serta promosi dalam media massa dan media sosial.

Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, dr. Lovely Daisy, MKM, menambahkan pentingnya melindungi, mempromosikan, dan mendukung pemberian ASI sebagai cara efektif untuk memastikan kesehatan anak. Adopsi Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI oleh WHO pada tahun 1981 menjadi langkah penting dalam melindungi orang tua dari promosi produk pengganti ASI.

Daisy juga menyoroti pentingnya pemantauan dan penegakan sanksi terhadap pelanggaran kode etik pemasaran susu formula. Pemberian ASI eksklusif sejak lahir hingga usia 6 bulan, dan dilanjutkan hingga usia 2 tahun dengan pemberian MPASI, memberikan manfaat jangka panjang bagi kesehatan anak.

Aturan dan perlindungan terhadap promosi susu formula dalam segala bentuknya diperlukan guna menjamin keberlangsungan pemberian ASI. Konsentrasi pada larangan total terhadap hadiah atau insentif untuk petugas kesehatan telah diadopsi dalam PP Nomor 28 tahun 2024, selaras dengan panduan dari WHO.

Panduan WHO juga menyoroti masalah pelabelan produk makanan untuk bayi dan anak kecil yang seringkali tidak memuat peringatan yang diperlukan seperti usia penggunaan yang tepat. Pelabelan yang tidak sesuai dapat mengganggu praktik pemberian ASI yang direkomendasikan.

Berita disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor 1500-567, SMS 081281562620, atau alamat email [email protected]. Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik adalah dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru