25.5 C
Jakarta
Friday, January 24, 2025

“Peningkatan PPN Merangsang Pertumbuhan Barang Mewah”

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu memberikan masa transisi selama satu bulan untuk implementasi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap barang mewah. Masa transisi ini diberikan untuk mempersiapkan wajib pajak pengusaha kena pajak (PKP) dalam menyesuaikan faktur pajak. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 menetapkan bahwa tarif PPN 12 persen baru akan berlaku penuh pada 1 Februari 2025. Selama periode 1-31 Januari 2025, tarif PPN barang mewah masih menggunakan skema dasar pengenaan pajak sebelumnya, yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian yang kemudian dikalikan dengan tarif 12 persen. Kendaraan bermotor dan barang mewah lainnya yang dikenai pajak penjualan akan terkena penyesuaian pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Faktur pajak digital yang harus disesuaikan oleh wajib pajak PKP juga menjadi perhatian utama selama masa transisi ini. Penyesuaian sistem yang diberikan oleh DJP memberikan waktu yang cukup bagi wajib pajak untuk memperbaharui sistem mereka sehingga terhindar dari pelanggaran pajak. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan implementasi PPN 12 persen terhadap barang mewah dapat berjalan lancar dan mematuhi regulasi yang berlaku.

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru