Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Meli Budiastuti, mengungkapkan bahwa terdapat tunggakan pembayaran sewa rumah susun (rusunawa) di Jakarta yang mencapai Rp95,5 miliar. Menurut Meli, jumlah tunggakan ini telah terakumulasi sejak tahun 2010 hingga 31 Januari 2025. Tunggakan tersebut berasal dari 17.031 unit rusunawa, dimana 7.615 unit berasal dari penghuni warga terprogram dengan tunggakan Rp54,9 miliar, dan 9.416 unit dari penghuni warga umum dengan tunggakan Rp40,5 miliar. Ada penghuni yang telah menunggak hingga 58 bulan atau hampir 5 tahun.
Meli juga menjelaskan bahwa penghuni yang menunggak seharusnya dikenakan sanksi administrasi, namun dalam pelaksanaannya sering terkendala oleh faktor politik. Meskipun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 131 Tahun 2016 tentang Optimalisasi Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa untuk membantu penghuni rusun yang tidak mampu, namun banyak penghuni yang tidak menunjukkan minat untuk memperbaiki kondisi ekonomi.
Dari data registrasi sosial ekonomi (Regsosek), mayoritas penghuni rusun adalah pekerja formal yang seharusnya tidak menunggak karena memiliki penghasilan tetap. Meli menekankan pentingnya eksekusi sanksi ini untuk menegakkan keteraturan pembayaran sewa. Meskipun demikian, banyak penghuni yang menggunakan berbagai alasan untuk menghindari sanksi tersebut, termasuk dengan melibatkan anggota dewan. Meli menggarisbawahi pentingnya penegakan aturan dan pelaksanaan sanksi sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan, tanpa pandang bulu.