Para peserta BPJS Kesehatan memiliki akses ke tujuh alat kesehatan yang ditanggung secara gratis. Peserta yang ingin mendapatkan manfaat ini harus memiliki status kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan.
Berikut adalah daftar alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023:
1. **Kacamata**
Peserta BPJS dengan gangguan penglihatan yang sesuai indikasi medis bisa mendapatkan kacamata yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Rekomendasi dari dokter spesialis mata dan hasil pemeriksaan mata diperlukan untuk mendapatkan manfaat ini. Ukuran kacamata yang dijamin minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris. Peserta akan mendapatkan penggantian kacamata maksimal satu kali dalam dua tahun, dengan plafon biaya sesuai dengan kelas rawatan peserta.
2. **Alat Bantu Dengar**
Peserta BPJS Kesehatan juga dapat menggunakan manfaat BPJS untuk biaya alat bantu dengar. Peserta dengan indikasi medis yang sesuai akan mendapatkan maksimal Rp1,1 juta untuk alat bantu dengar setiap lima tahun sekali berdasarkan resep dokter spesialis THT.
3. **Protesa Gigi (Gigi Palsu)**
BPJS Kesehatan juga menanggung biaya protesa gigi, dengan plafon biaya maksimal Rp1,1 juta untuk protesa gigi full atau maksimal Rp550 ribu untuk masing-masing rahang. Pemakaian protesa gigi bisa dilakukan paling cepat dua tahun sekali berdasarkan indikasi medis.
4. **Protesa Alat Gerak**
BPJS Kesehatan juga menanggung biaya protesa alat gerak seperti kaki palsu atau tangan palsu dengan plafon biaya maksimal Rp2.750.000. Peserta bisa mendapatkan protesa alat gerak ini paling cepat lima tahun sekali berdasarkan resep dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi.
5. **Korset Tulang Belakang**
Penerima BPJS yang membutuhkan korset tulang belakang akan mendapatkan tanggungan biaya maksimal Rp385 ribu. Korset dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis dari dokter.
6. **Collar Neck**
Collar neck atau penyangga leher juga merupakan alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan biaya maksimal Rp165 ribu. Penerima collar neck akan mendapatkannya paling cepat dua tahun sekali berdasarkan indikasi medis dari dokter.
7. **Kruk**
Kruk, yang merupakan penyangga tubuh seperti tongkat, juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan biaya maksimal Rp385 ribu. Penerima kruk akan mendapatkannya paling cepat lima tahun sekali berdasarkan indikasi medis.
Dengan adanya manfaat ini, diharapkan peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses alat kesehatan yang diperlukan tanpa beban biaya tambahan yang tinggi.