31.9 C
Jakarta
Sunday, June 22, 2025

Pengertian Anumerta: Penghargaan bagi PNS dan TNI yang Gugur

Anumerta merupakan istilah yang sering muncul dalam lingkup profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya terkait pemberian penghargaan setelah seseorang meninggal dunia dalam menjalankan tugas negara. Pengertian anumerta merujuk pada penghargaan yang diberikan kepada individu yang telah meninggal dunia sebagai bentuk apresiasi atas jasa dan pengabdian mereka kepada negara. Dalam peraturan perundang-undangan, anumerta dijelaskan sebagai penghargaan yang diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata atau PNS yang dianggap berjasa kepada negara setelah meninggal dunia.

Pemberian anumerta tidak dilakukan secara umum, melainkan berdasarkan situasi dan kondisi tertentu. Hanya PNS yang gugur saat menjalankan tugas dan dianggap berjasa besar terhadap negara yang berhak menerima anumerta. Hal ini mencakup anggota TNI yang tewas dalam medan pertempuran, guru yang meninggal dunia saat bertugas di daerah terpencil, atau PNS yang wafat akibat kecelakaan kerja. Pemberian anumerta menjadi simbol penghormatan negara atas dedikasi dan pengabdian yang luar biasa dari PNS atau prajurit yang gugur dalam tugasnya.

Selain sebagai bentuk apresiasi, anumerta juga memiliki pengaruh penting bagi keluarga yang ditinggalkan. Kenaikan pangkat anumerta menjadi simbol kehormatan dan kebanggaan, serta penghormatan dari negara terhadap almarhum atau almarhumah. Meskipun hanya diberikan dalam keadaan duka, penghargaan anumerta mencerminkan pengakuan negara terhadap jasa dan pengabdian luar biasa dari individu yang telah mengorbankan hidupnya demi tugas negara. Sehingga, pangkat anumerta menjadi suatu bentuk penghargaan yang sangat bermakna dalam dunia profesi PNS dan TNI.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru